PT Palangkaraya Vonis Mati Kurir 33 Kg Sabu, Ini 5 Alasannya

    PT Palangkaraya Vonis Mati Kurir 33 Kg Sabu, Ini 5 Alasannya

    PALANGKARAYA - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi (43), sedangkan rekannya, Yuliansyah (42) dihukum penjara seumur hidup. Sebelumnya, keduanya sama-sama dihukum penjara seumur hidup. 

    Kasus bermula saat Humaidi menyanggupi mengambil sabu di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 17 Mei 2024. Humaidi mengajak Yuliansyah.

    Keesokan harinya, seorang bandar memberitahukan sabu ada di sebuah mobil dan Humaidi diminta membawa mobil tersebut. Humaidi menyanggupi dan mobil dibawa ke arah Banjarmasin.

    Saat melintas di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), aparat yang sudah mendeteksi pergerakan sabu itu mencegat mobil yang dikendarai Humaidi. Sedangkan Yuliansyah menggunakan sepeda motor.

    Setelah dicek, terdapat 33, 6 kg sabu dalam kendaraan tersebut. Selidik punya selidik, Humaidi telah menerima transfer Rp 100 juta untuk membawa sabu itu. Aparat lalu memproses hukum Humaidi dan Yuliansyah hingga ke pengadilan.

    Pada 11 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menyatakan  Humaidi dan Yuliansyah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menjatuhkan hukuman penjara kepada keduanya berupa penjara seumur hidup.

    Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri oleh karena itu dengan pidana mati, terhadap Terdakwa II Yuliansyah Alias Juli Bin Saipani oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup, ” demikian bunyi putusan PT Palangkaraya yang dilansir Direktori Putusan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (29/12/2024).

    Duduk sebagai ketua majelis Anry Widyo Laksono dengan anggota Sari Sudarmi dan Sundari. Adapun panitera pengganti Bambang Sukino. Berikut alasan majelis hakim banding menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi yang diketok pada 19 Desember 2024 lalu:

    1. Pidana mati merupakan pidana terberat dalam pengaturan-pengaturan regulasi atau hukum positif di Indonesia. Penerapan hukuman mati di atur dalam KUHP termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam undang-undang tersebut diatur masing-masing sanksi untuk pengguna dan pengedar narkoba. Hukuman mati terdapat di dalam sanksi pidana untuk pengedar narkoba karena jika kita lihat hal-hal yang dilakukan oleh pengedar merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Selain itu pengedar juga pada dasarnya pelaku, berbeda dengan pengguna yang bisa di sebut pelaku jika ia ikut memakai dan mengedarannya bisa juga disebut sebagai korban jika ia hanya terpengaruh dan memakai narkoba tersebut. Penjatuhan hukuman mati ini dinilai sudah tepat untuk menjaga keamanan warga Negara Indonesia. Selain itu masyarakat juga beranggapan hukuman mati ini sudah tepat dan dapat membantu membrantas pengedaran narkoba di Indonesia.
    2. Menimbang, bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan awal untuk mengedarkan 33 bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642, 98 gram dan tidak selesainya perbuatan para terdakwa bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
    3. Bahwa mencermati barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642, 98 gram adalah jumlah yang sangat banyak, barang tersebut jelas mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia, karena tidak dapat dibayangkan bila narkotika sejumlah itu beredar di masyarakat tentu akan merusak kehidupan masyarakat yang pada akhirnya akan mengganggu keamanan warga negara Indonesia.
    4. Majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pendapat penasehat hukum para terdakwa yang menganggap perbuatan para terdakwa tidak secara langsung menimbulkan ancaman terhadap perbuatan - perbuatan dari segi tingkat kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang sangat jahat dan sadis yang tidak diterima dari sudut pandang apa pun, karena narkotika tersebut belum sempat diedarkan di Banjarmasin. Pendapat penasehat hukum para terdakwa tersebut menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi sangatlah sempit dalam memandang permasalahan peredaran narkotika, belum sampainya atau belum diedarkannya narkotika di Banjarmasin tidak dapat dipandang remeh, karena niat jahat para Terdakwa telah diwujudkan dengan telah dibawanya narkotika tersebut, walaupun para Terdakwa hanya sebagai kurir bukan pemilik barang namun keberadaan kurir disini menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi menduduki peranan yang sangat penting dalam peredaran narkotika, karena tidaklah mungkin seorang bandar narkotika akan membawa atau mengedarkan sendiri narkotika, selalu lewat kurir, sehingga perbuatan para terdakwa sebagai kurir ini tidak dapat dipandang sebagai hal yang meringankan. Oleh karena itu memori banding penasihat hukum haruslah ditolak.
    5. Barang bukti yang banyak yang mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. (asp)

    pt palangkaraya
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Boronan! Kadisperindag Kotim DPO Kasus Expo...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Waketum KNPI Saiful Chaniago: Apresiasi Polri Kembalikan Hak Penonton DWP Asal Malaysia
    Industrial Event Festival: Akselerasi Gen Z Menuju Industri Masa Depan
    Tony Rosyid: Video Hasto, Apakah Pepesan Kosong?
    MA Rampas untuk Negara Porsche 911 dan Lexus L3500 di Kasus Korupsi BTS

    Tags